PKL Kanoman Bisa Masuk Pasar

PKL Kanoman Bisa Masuk Pasar

Pendataan Terbaru, 222 PKL, yang Dapat Tenda Maksimal 180 Pedagang \"grfs-pasar\"LEMAHWUNGKUK - Penataan Pasar Kanoman menjadi salah satu program bersama beberapa SKPD terkait. Saat ini, penataan tersebut menunggu langkah dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UMKM Kota Cirebon dalam membenahi tata letak dan pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dengan melibatkan Perusahaan Daerah Pasar, PKL diperbolehkan berjualan di dalam Pasar Kanoman. Kebijakan PKL diperbolehkan masuk Pasar Kanoman disampaikan Direktur Umum PD Pasar Kota Cirebon Drs Suhendi kepada Radar, Senin (16/11). Dikatakan pria berkacamata itu, PD Pasar secara regulasi tidak masuk ke dalam tim penataan Pasar Kanoman. Sebab, penataan ada pada sisi lalu lintas, parkir dan PKL. Sementara, PD Pasar beroperasi di wilayah pengembangan pasar. Meskipun demikian, pihaknya tidak menutup diri untuk terlibat aktif dalam penataan Pasar Kanoman. “Kami terlibat saat penataan PKL sudah berlebihan. Mereka boleh masuk pasar,” ucapnya. Suhendi menjelaskan, secara aturan resmi dan berlaku selama ini, PKL tidak masuk ke pasar. Namun, demi program penataan dengan kepentingan yang lebih luas dan besar, PD Pasar mengambil sikap untuk mempersilakan mereka masuk pasar tanpa harus membayar sewa. Jumlah PKL yang dapat ditampung Pasar Kanoman hanya sekitar 10 sampai maksimal 20 PKL. Namun, hingga saat ini dari beberapa SKPD terkait penataan Pasar Kanoman masih belum ada koordinasi resmi. “Kalau akhirnya kami diberi tugas menampung PKL di dalam pasar lebih dari kemampuan ideal, akan diupayakan demi terciptanya penataan lebih baik,” ujarnya. Meskipun tidak dikenakan tarif sewa masuk ke dalam pasar, Suhendi menjelaskan kewajiban PKL untuk membayar retribusi. PD Pasar yakin, para PKL yang nantinya masuk ke dalam Pasar Kanoman tidak akan mampu bertahan lama. Pasalnya, sifat dari PKL menjemput pembeli. Saat berada di dalam pasar, mereka tidak dapat melakukan penjemputan. Alhasil, PKL yang di dalam pasar kalah bersaing dengan di jalan. Prinsipnya, kata Suhendi, PD Pasar Kota Cirebon mendukung penuh langkah kebijakan yang dibuat terkait penataan Pasar Kanoman. Kepala Disperindagkop UMKM Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, pendataan PKL yang telah dilakukan, menghasilkan ratusan pedagang. Saat ini, nama-nama PKL yang terdata telah dikunci. Tahapan proses telah dilakukan. Mulai dari pendataan, verifikasi hingga sosialisasi. Perkembangan jumlah PKL selalu mengalami dinamisasi. Mulai dari awalnya hanya 239 menjadi 332. “Ada penambahan 93 PKL dari pendataan,” ucapnya kepada Radar, Senin (16/11). Sementara, permohonan Tanda Daftar Usaha (TDU) yang masuk mencapai 248 PKL. Dari jumlah itu, ada satu orang yang dobel data. Sehingga berkurang menjadi 247 PKL. Setelah verifikasi lapangan pada tanggal 3-7 November kemarin, diputuskan 222 PKL yang termasuk objek pendataan. Pengurangan terjadi karena dobel data dan pedagang tidak ditemukan. “Data PKL yang kami kunci ada 222. Dari jumlah itu, hanya maksimal 180 di antaranya saja yang mendapatkan tendanisasi,” terangnya. Tetapi, 17 pedagang sayur dan sejenisnya bisa masuk pasar. Sehingga jumlah yang belum terakomodir sangat sedikit. Di samping itu, Agus Mulyadi mengingatkan tenda tetap aset Pemkot Cirebon yang dipinjam pakai, bukan hak pribadi. Sementara itu, pantauan Radar kemarin, meski rambu-rambu lalu lintas sudah dibuat, namun masih ada saja pengendara yang melanggar. Dibutuhkan, intensitas dan pengawasan maksimal dari jajaran SKPD terkait, agar pengendara tidak melakukan pelanggaran. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: